Asosiasi Pengemudi Indonesia untuk Transportasi dan Layanan Online (PPTJDI) telah menyiapkan platform yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) untuk menertibkan pengemudi sepeda motor online. Ketua PPTJDI Igun Wicaksono mengatakan AI akan melacak jumlah pengemudi taksi online yang memiliki alat aplikasi aktif di berbagai bidang.
Data dari AI akan diintegrasikan ke dalam teknologi geofence atau penggunaan jaringan global positioning system (GPS). Akhirnya, pengemudi hanya akan mendapat satu notifikasi ketika memasuki tempat penampungan.
Igun mengatakan teknologi ini akan menciptakan zona taksi online yang aman, aman, dan nyaman. Saat ini, pengemudi ojek online tidak secara teratur berkumpul di sekitar mal, stasiun atau terminal. “Tujuannya adalah untuk meningkatkan arus lalu lintas di daerah yang dihuni oleh pengemudi taksi online,” kata Igun dalam siaran pers, Jumat (31/1).
Igun mengatakan platform ini berada pada tahap awal pengembangan. “Jika tumbuh 50%, kami ingin mencobanya di tempat penampungan di Jabodetabek,” katanya. Igun mengatakan kontrol taksi online adalah bagian dari upaya untuk mendapatkan payung hukum dan mengidentifikasinya sebagai bentuk transportasi umum. Kondisi yang diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah transportasi yang mudah dan nyaman.
“Sebagai alat pendukung untuk dianggap sebagai transportasi umum, itu harus memberikan kenyamanan dan kenyamanan,” kata Igun.
Sampai sekarang, Igun, yang merupakan Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, mengatakan bahwa ia masih menjaga nasihat hukum untuk taksi online yang diatur oleh UU LLAJ yang direvisi. “Kami berharap dengan legalitas, kami akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara,” kata Igun.
Sebelumnya Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta asosiasi untuk mempersiapkan studi mendalam untuk mempertimbangkan dimasukkannya ojek motor online dalam UU LLAJ yang direvisi. “Kami bertujuan untuk menyelesaikan tahun ini. Kami juga akan memasukkan salah satu dari perubahan ini untuk transportasi online,” kata Lazarus.
https://ift.tt/37YRJUE
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.