Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan larangan penggunaan kantong plastik bekas tidak akan berdampak signifikan pada penanganan potensi banjir selama periode puncak curah hujan, 11-15 Januari 2020.
Sebagai informasi, Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Menggunakan Solusi Belanja Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Supermarket, dan Pasar Rakyat.
Peneliti Pusat Penelitian Teknologi LIPI M. Fakhrudin mengakui bahwa dalam jangka panjang peraturan ini bisa menjadi salah satu langkah untuk mencegah penumpukan sampah di sungai yang telah menyebabkan banjir dan banjir.
“Menurut saya, pengurangan sampah yang baik adalah hal yang baik. Ini langkah yang baik untuk memulai,” kata Fakhrudin pada konferensi pers di Gedung LIPI, Selasa (7/1).
Tetapi dalam jangka pendek tidak akan banyak berpengaruh. “Dalam waktu dekat, (kebijakan) terlalu pendek. Tidak ada efek. Jika kita berbicara tentang waktu, seharusnya tidak satu atau dua hari, itu tidak mungkin,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Penelitian dan Ilmu Pengetahuan dan Inovasi di LIPI Galuh Syahbana menjelaskan peraturan tanpa secara langsung mengurangi potensi banjir tetapi tidak penting. Karena penanganan limbah plastik harus dilakukan dari aliran.
Bagian belakang penanganan sampah plastik adalah bentuk perubahan sosial masyarakat yang sulit dilakukan, terutama dalam klasifikasi sampah plastik.
“Hulu telah menjadi kesadaran pengelolaan sampah sejak awal. Masyarakat perlu dididik sehingga mereka dapat mulai menyadari bahwa apa yang disebut limbah adalah sesuatu yang harus dikelola dari sungai,” kata Galuh.
Meskipun Pergub Nomor 142 tahun 2019 dapat mengurangi penggunaan sampah plastik, Galuh mengatakan pemerintah harus tetap sadar bahwa masih banyak jenis sampah lain yang dapat menyebabkan meluap.
“Saya pikir peraturan Gubernur harus berdampak pada jenis sampah yang masuk ke Jakarta. Tapi masih ada banyak limbah lainnya,” kata Galuh.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan peraturan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, terutama di pusat perbelanjaan tradisional dan supermarket modern.
Dari pernyataan tertulis Kantor Lingkungan Hidup, pelarangan kantong plastik bekas tercantum dalam Pasal 5 yang memuat hal-hal berikut:
(1) Manajer Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, dan Pasar Rakyat harus menggunakan Tas Belanja Lingkungan.
(2) Sehubungan dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Tas Belanja Plastik Sekali Pakai.
https://ift.tt/2QUYFLh