Tampilkan postingan dengan label January 08. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label January 08. Tampilkan semua postingan

08 Januari 2020

Menkominfo Minta Telkom Dan Netflix Selesaikan Urusan Blokir

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta PT Telkom Indonesia (Persero) dan Netflix bersama-sama untuk memecahkan masalah ‘menghalangi’ layanan streaming film.

Menurut Johnny, pemblokiran tersebut telah dimasukkan dalam bidang hubungan dengan bisnis-ke-bisnis mempertimbangkan keuntungan dan kerugian perusahaan.

“Kami berharap bahwa Telkom dan Netflix dapat memecahkan bisnis ke bisnis segera,” kata Johnny, Selasa (7/1).

Johnny benar-benar tidak setuju dengan penggunaan kata ‘block’. Karena pemblokiran adalah masalah bisnis. Dia percaya bahwa tanpa saran, Telkom dan Netflix akan membahas masalah ini dalam bisnis.

“Mari mengatakan bahwa Telkomsel menghambat Netflix. Tidak benar-benar. Bicara tentang hal itu, sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan dari satu sama lain,” kata Johnny.

Beberapa waktu lalu, Johnny juga mengatakan bahwa memblokir salah satu layanan media digital mengalir dari Telkom adalah bisnis sehingga partainya tidak memiliki wewenang untuk terlibat.

“Jika kita mengajukan masalah B2B (bisnis ke bisnis), mungkin ada masalah komersial. Jika dari sisi pemerintah, hal yang paling penting adalah mengikuti aturan,” kata Johnny kepada wartawan di Open House Natal. di kediamannya, Jakarta, Rabu (25/12).

Netflix diblokir oleh Telkom pada Maret 2019. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa ada dugaan persaingan tidak adil Telkom melawan Netflix.

Dugaan persaingan tidak sehat antara Telkom dan Netflix berasal dari pemblokiran akses streaming berbagai layanan internet oleh anak perusahaan Telkom seperti Telkomsel, Indihome, dan Wifi.id.

https://ift.tt/2QwRES4
Share:

Alasan Jakarta Sering Terkena Banjir Menurut LIPI

Seolah-olah air banjir tidak akan dilepaskan dari ibu kota Jakarta. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah mengungkapkan faktor utama yang membuat Jakarta terkena dampak banjir.

LIPI Limnology Research Center for Hydrology Research, M. Fakhruddin menjelaskan alasan pertama adalah Jakarta berada di dataran rendah. Tidak hanya itu, perubahan iklim global juga mengarah pada curah hujan yang tinggi.

Jakarta saat ini mencatat angka curah hujan 377 mm per hari, meningkat dari angka terbesar 340 mm pada 2007. Tidak hanya itu, Jakarta terus mengalami tanah longsor akibat pembangunan yang besar. bangunan dikombinasikan dengan ekstraksi air berlebih.

“Hal pertama tentang Jakarta adalah dataran rendah. Kedua, Jakarta memiliki amblesan di tanah, karena tanah tertarik pada tekanan dari atas,” kata Fakhrudin pada pertemuan di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (7/7) 1).

Pada saat yang sama, Peneliti di Pusat Penelitian dan Manajemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi LIPI, Galuh Syahbana setuju dengan Fakhrudin tentang lokasi geografis Jakarta yang mendukung bencana banjir.

Galuh juga mencatat bahwa Jakarta telah mengalami tanah longsor sekitar 7,5 cm per tahun sejak 1975.

“Tanah di bawah permukaan laut, sekitar 30 persen hingga 50 persen berarti ada banjir dari pinggir laut,” kata Galuh.

Galuh juga mengatakan Jakarta sebagai kota pelabuhan berpotensi tenggelam karena perubahan iklim.

Perubahan iklim menyebabkan pencairan es kutub naik ke permukaan laut. Ini berarti bahwa permukaan tanah Jakarta turun, ketika permukaan laut naik.

“Dari tepi kota-kota pesisir dunia, ketika kita berbicara tentang perubahan iklim, ada banyak es kutub yang mencair,” kata Galuh.

Lebih lanjut, Galuh menjelaskan bahwa Jakarta sebagai kota metropolitan memiliki masalah klasik terkait urbanisasi. Pembangunan yang tidak terkendali tanpa memperhatikan aspek lingkungan juga telah membantu menjadikan Jakarta sebagai dataran banjir utama.

“Semakin urbanisasi, semakin dia lupa untuk memperhatikan aspek lingkungan. Ini berarti bahwa beton sebelumnya, aspal, membuat air permukaan lebih licin dan rentan terhadap banjir,” kata Galuh.

https://ift.tt/35zyYp5
Share:

Kebijakan Anies Soal Larangan Kantong Plastik Dianggap Tak Cegah Banjir

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan larangan penggunaan kantong plastik bekas tidak akan berdampak signifikan pada penanganan potensi banjir selama periode puncak curah hujan, 11-15 Januari 2020.

Sebagai informasi, Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Menggunakan Solusi Belanja Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Supermarket, dan Pasar Rakyat.

Peneliti Pusat Penelitian Teknologi LIPI M. Fakhrudin mengakui bahwa dalam jangka panjang peraturan ini bisa menjadi salah satu langkah untuk mencegah penumpukan sampah di sungai yang telah menyebabkan banjir dan banjir.

“Menurut saya, pengurangan sampah yang baik adalah hal yang baik. Ini langkah yang baik untuk memulai,” kata Fakhrudin pada konferensi pers di Gedung LIPI, Selasa (7/1).

Tetapi dalam jangka pendek tidak akan banyak berpengaruh. “Dalam waktu dekat, (kebijakan) terlalu pendek. Tidak ada efek. Jika kita berbicara tentang waktu, seharusnya tidak satu atau dua hari, itu tidak mungkin,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Penelitian dan Ilmu Pengetahuan dan Inovasi di LIPI Galuh Syahbana menjelaskan peraturan tanpa secara langsung mengurangi potensi banjir tetapi tidak penting. Karena penanganan limbah plastik harus dilakukan dari aliran.

Bagian belakang penanganan sampah plastik adalah bentuk perubahan sosial masyarakat yang sulit dilakukan, terutama dalam klasifikasi sampah plastik.

“Hulu telah menjadi kesadaran pengelolaan sampah sejak awal. Masyarakat perlu dididik sehingga mereka dapat mulai menyadari bahwa apa yang disebut limbah adalah sesuatu yang harus dikelola dari sungai,” kata Galuh.

Meskipun Pergub Nomor 142 tahun 2019 dapat mengurangi penggunaan sampah plastik, Galuh mengatakan pemerintah harus tetap sadar bahwa masih banyak jenis sampah lain yang dapat menyebabkan meluap.

“Saya pikir peraturan Gubernur harus berdampak pada jenis sampah yang masuk ke Jakarta. Tapi masih ada banyak limbah lainnya,” kata Galuh.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan peraturan ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, terutama di pusat perbelanjaan tradisional dan supermarket modern.

Dari pernyataan tertulis Kantor Lingkungan Hidup, pelarangan kantong plastik bekas tercantum dalam Pasal 5 yang memuat hal-hal berikut:

(1) Manajer Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, dan Pasar Rakyat harus menggunakan Tas Belanja Lingkungan.

(2) Sehubungan dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Tas Belanja Plastik Sekali Pakai.

https://ift.tt/2QUYFLh
Share:

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog