08 November 2019

Kominfo Yakin Spyware Pegasus Tak Infeksi Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yakin (yakin) bahwa hingga hari ini spyware Pegasus tidak memengaruhi pengguna ponsel di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate pada konferensi pers menyusul pertemuan dengan perwakilan WhatsApp Asia Pasifik Clair Deevy di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Kamis (7/11).

“Sejauh ini hasil pemantauan kami belum melihat dampak spyware Pegasus. Sekarang saya juga mengadakan pertemuan dengan BSSN untuk membahasnya bersama,” kata Johnny kepada kru media setelah pertemuan.

Namun, perwakilan WhatsApp Asia-Pasifik Clair Deevy tidak mau mengomentari masalah ini terkait infeksi spyware Pegasus di Indonesia. Deevy tidak menanggapi ketika ditanya berapa banyak pengguna WhatsApp di Indonesia yang terpengaruh oleh spyware.

“Apa yang dapat kami sampaikan hari ini adalah bahwa kami telah mengajukan gugatan terhadap spyware Pegasus di pengadilan dan bahwa spyware ini pertama kali ditemukan pada awal tahun 2019,” kata Deevy kepada anggota media pada sebuah pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Kamis (7/11).

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informasi akan terus menghubungi Badan Siber dan Kata Sandi Nasional (BSSN) mengenai produk spyware yang dibuat oleh NSO Group dari Israel.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi menyerukan kepada pengguna WhatsApp di Indonesia untuk memperbarui aplikasi mereka untuk mencegah infeksi spyware Pegasus.

“Agar tidak berpengaruh di Indonesia, perangkat lunak harus diperbarui. Karena, perangkat lunak akan mempertahankan semua fitur pada perangkat kita dengan benar,” kata Johnny.

Selain memperbarui perangkat lunak, pengguna juga dapat menginstal aplikasi keamanan untuk perangkat seluler. Namun sebelum mengunduh, pastikan aplikasi tersebut aman dan tepercaya.

Kasus spyware Pegasus kembali ketika WhatsApp dan induknya Facebook menggugat NSO Group sebagai perusahaan yang menggunakan malware untuk meretas 1.400 ponsel di 45 negara untuk memata-matai pengguna.

Dari 45 negara yang diumumkan oleh Citizen Lab, Indonesia tidak termasuk. Daftar 45 negara adalah Aljazair, Bahrain, Bangladesh, Brasil, Kanada, Pantai Gading, Mesir, Prancis, Yunani, India, Irak, Israel, Yordania.

Selain itu, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kirgistan, Latvia, Lebanon, Libya, Meksiko, Maroko, Belanda, Oman, Pakistan, Palestina, Polandia, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Swiss, Tajikistan, Thailand, Togo, Tunisia, Turki.
Ada lagi, Uni Emirat Arab, Uganda, Inggris, Amerika Serikat, Uzbekistan, Yaman, dan Zambia.

Pegasus sendiri adalah produk spyware yang dirancang untuk memantau semua aktivitas pengguna ponsel, seperti SMS, email, data lokasi, riwayat penelusuran, panggilan telepon, dan banyak lagi.

Spyware ini juga dapat ditransmisikan melalui panggilan telepon atau tautan yang dikirim melalui email dan SMS. Spyware ini dapat digunakan untuk menyalin data ke ponsel dan bahkan menghidupkan mikrofon untuk mengubah ponsel agar dapat menguping percakapan di sekitar pemilik ponsel.

Banyak pelanggan Grup NSO adalah pemerintah. Alasan mereka memesan spyware ini digunakan untuk memantau teroris dan memerangi kejahatan serius.

https://ift.tt/2PUjo37
Share:

Depok Akan Hapus Denda Pajak Kenderaan Selama Satu Bulan

Pemerintah Kota Depok akan memberikan bantuan untuk tunggakan pajak kendaraan (CPB) di wilayah ini selama satu bulan dari 10 November hingga 10 Desember 2019.

Kepala Brigadir Khusus Tim Samsat Cinere, Kepala Kepolisian, Toegino mengatakan selama para pembayar pajak tidak perlu membayar denda, meskipun mereka terlambat menyetor pajak. Intinya, kebijakan ini membuat tunggakan hanya diharuskan membayar pajak yang baru saja ditetapkan.

“Intinya adalah bahwa pajak harus dibayar hanya, tanpa penalti, untuk yang terlambat (pembayar pajak),” kata Toegino kepada Depok, Jawa Barat, Rabu (11/6)

Toegino menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong warga Depok menjadi tunggakan pajak untuk memenuhi tugas mereka dengan menggunakan jumlah waktu yang diberikan.

Di masa lalu, sejumlah daerah telah membuat kebijakan untuk mengurangi tunggakan pajak mobil. Sebagai contoh, DKI Jakarta memberikan bantuan kepada pemilik kendaraan yang terlambat pajak dari 16 September hingga 30 Desember 2019.

Pertama, pembayaran Transfer Judul Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang hanya 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Layanan kebijakan ini diberikan kepada PKB dan BBN-KB atau Kantor Unit Layanan Samsat di lima wilayah DKI.

Kedua, CPB adalah 50 persen untuk periode hingga 2012, dan CPB adalah 25 persen untuk periode 2013-2016. Layanan kebijakan ini juga disediakan di lima wilayah Samsat DKI.

Ketiga, penghapusan sanksi administrasi oleh CPB dan BBN-KB hingga 2019. Kebijakan ini dikeluarkan secara otomatis ketika wajib pajak membayar.

Selain Jakarta, Provinsi Banten juga telah mengadopsi kebijakan penghapusan hukuman pajak kendaraan bermotor.

https://ift.tt/2oZzJIP
Share:

06 November 2019

Xpander Crossover Dirilis Pekan Depan

Xpander Crossover akan menjadi varian baru dari keluarga Xpander MPV. Mobil keluarga, dijuluki ‘crossover MPV baru’, akan diluncurkan pada 12 November 2019.

“Crossover MPV Mitsubishi Motors baru akan datang ke Indonesia. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan mulai 12 November 2019 di Jakarta,” bunyi pernyataan resmi Mitsubishi Motors, Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).

Dengan siluet yang disebarkan oleh MMKSI, mobil memiliki atap kereta, over fender, dan penyesuaian depan dan belakang untuk membedakan penampilannya dari Xpander yang telah beredar sejauh ini.

Dari laporan sebelumnya ditemukan bahwa mobil masih mengandalkan mesin empat silinder 1.500 cc MIVEC.

Posisi varian crossover ini dalam keluarga Xpander tidak diketahui. Kontak MMKSI belum menanggapi ketersediaan varian baru Xpander.

Xpander pertama kali diluncurkan di pameran otomotif GIIAS 2017. Tujuh kendaraan penumpang keluarga diproduksi di pabrik Mitsubishi, Cikarang, Jawa Barat.

Selama dua tahun menavigasi pasar otomotif Indonesia, Xpander telah mengalami kenaikan harga beberapa kali. Dilacak dari situs web resmi MMKSI, harga Xpander berkisar dari Rp210,3 juta hingga Rp265,1 juta on-the-road di Jakarta.

Penjualan partai besar Xpander pada bulan Agustus dan September 2019 tercatat dibengkokkan oleh pesaingnya, Toyota Avanza. MPV Avanza terjual 8.017 unit pada Agustus, Xpander 5.361 unit. Sebulan yang lalu, Avanza memiliki 9.476 unit dan Xpander 4.407 unit.

https://ift.tt/2PRnMjb
Share:

Kritikan PKS Soal Buzzer Dan Hoaks, Menkominfo Berjanji Tak Tebang Pilih

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Plate mengatakan partainya tidak akan dipilih untuk menghilangkan penipuan.

Dia juga berjanji untuk tidak memberikan ruang bagi hoak untuk berkembang di Indonesia karena berita buruknya buruk bagi negara.

“Kami berharap memiliki negara untuk kepentingan rakyat. Tidak suka atau tidak suka referensi. Referensi tergantung pada substansi dan mekanismenya. Hoaks itu buruk,” kata Plate kepada wartawan setelah rapat kerja di Komisi I Gedung Parlemen Indonesia, Jakarta, Selasa (Selasa) 11/5/2019).

Pada rapat kerja, anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta, menekankan apa yang disebutnya buzzer atau buzzer di media sosial yang kerap menyebarkan hoak.

Dia menganggap bel berbunyi ketika lingkaran berubah di industri. Permintaan akan layanan buzzer, menurutnya, telah datang dari banyak pihak termasuk pemerintah.

“Sekarang, pertanyaannya adalah apakah ada bel, apakah ada celah, seberapa kuat korelasinya? Kita tidak tahu. Sama saja, bukan?” Sukamta mengatakan kepada Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, Jakarta.

Menurut Sukamta, sebagai entitas politik, jika ada buzzer pemerintah, di luar pemerintah juga akan ada buzzer.

“Orang-orang menciptakan konten root sebagai bisnis. Tempat untuk meningkatkan lalu lintas (traffic). Mungkin itu terlibat dalam industri telekomunikasi tetapi juga melibatkan industri lain,” kata Sukamta.

Dia mengatakan distribusi konten hoak telah dimulai sejak lama. Meskipun di masa lalu formulir itu hanya teks, lalu lintas cukup banyak. Apalagi sekarang dalam bentuk foto dan video, tentunya traffic lebih besar.

“Jadi, yang mana yang ingin Anda bunuh, Tuan? Salah satu (bel), yang sama, atau semuanya?” Sukamta berkata.

Dia juga mengutip pernyataan dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bahwa lingkaran itu adalah pabrik troll. Dengan demikian, negara harus bergerak lebih cepat agar tidak kehilangan kehadirannya.

“Jika cara untuk menangani ini adalah manual, jika ada usaha yang telah diturunkan. Jika itu muncul kembali, itu akan diulang, berapa lama jika metode analognya seperti ini? Hari ini dikatakan industri 4.0, digital industri, “Sukamta bersikeras.

Dia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi dan Transaksi Elektronik, disebutkan pemerintah telah memfasilitasi penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Yah, belum ada peraturan pemerintah tentang 5 tahun ini, Pak. Ini adalah pekerjaan rumah yang besar. Karena itu, harapkan menteri baru, antusiasme baru, cara kerja baru, lebih baik, lebih cerdas , dan semoga berhasil seiring dengan bertambahnya Komisi I, “simpul Sukamta.

https://ift.tt/33lDvuP
Share:

Inilah Tampilan Logo Baru Facebook

Facebook pada Senin (11/4/2019) mengumumkan logo baru perusahaan kepada publik. Logo baru telah diluncurkan untuk mengenali Facebook sebagai perusahaan dan sebagai aplikasi media sosial.

Logo baru itu sendiri memiliki desain sederhana: FACEBOOK. Ingat, ini ditulis dalam huruf kapital.

“Kami sekarang memperbarui merek perusahaan untuk membedakan antara produk yang berasal dari Facebook. Kami memperkenalkan logo perusahaan baru, yang akan mengenali Facebook sebagai perusahaan dari aplikasi Facebook,” tulis Antonio Lucio, kepala pemasaran di Facebook.

Logo baru akan ditampilkan di semua produk Facebook, dari aplikasi Facebook, WhatsApp, Messenger, hingga Instagram. Di setiap produk, warna baru dari logo Facebook akan ditampilkan dalam warna berbeda.

Di Instagram, logo Facebook diberi kode warna berdasarkan media berbasis gambar dan video. Sementara di WhatsApp itu akan berwarna hijau.

Logo baru akan diperkenalkan secara luas oleh Facebook dalam beberapa minggu mendatang.

“Transformasi merek ini adalah cara terbaik untuk membawa struktur kepemilikan kami kepada publik dan bisnis yang menggunakan layanan kami untuk berkomunikasi,” simpul Lucio.

https://ift.tt/2PQhuR1
Share:

Kominfo Akan Bentuk Komisi Khusus Perlindungan Data Pribadi

Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kemenkominfo) mengatakan akan mengikuti jejak Singapura untuk membentuk komisi yang menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi.

Di Singapura, komisi itu dinamai Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDPC), dibentuk pada 2013.

“Saat ini masih dibicarakan tetapi kami akan mengikuti model Singapura. Jadi ini bukan badan baru tetapi komisi, mereka akhirnya akan bekerja secara independen tetapi struktur di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi,” Direktur Aplikasi Umum Informatika Informatika Semuel Abrijani Berbicara kepada personil media setelah acara Forum CEO Compass 100 di Jakarta, Selasa (5/11).

Sebelum merujuk ke Singapura, Kementerian Komunikasi dan Informasi juga memberi pengarahan kepada Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), sebuah badan yang dibentuk oleh Uni Eropa untuk menangani kebijakan perlindungan data. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan kecocokan yang akan diterapkan di Indonesia.

“Kami tentu memiliki kesempatan untuk mempelajari GDPR, apakah kami dapat meniru atau tidak. GDPR adalah independen dan parlementer, tetapi yang penting bagi kami adalah bahwa ada otoritas yang dapat kami pantau,” simpul Semuel.

Sebelumnya, Wakil Direktur Penelitian Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mendorong pengembangan lembaga non-pemerintah atau independen untuk mengendalikan, mengumpulkan, dan mengelola data pribadi publik.

Menurutnya, memiliki badan pengawas independen adalah elemen kunci dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Kami menganjurkan memiliki lembaga independen atau pengawal independen ketika menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Karena jika [UU PDP] ini diajukan kepada pemerintah karena pemerintah juga diposisikan sebagai pengontrol dan pengolah data seperti jeruk yang makan jeruk, “kata Wahyudi. Senin, 15 Juli 2019.

Berkaca pada negara-negara lain, Wahyudi mengatakan bahwa sebuah agen pemantau independen juga telah datang dengan mandat untuk menyelidiki, menerima, dan menanggapi keluhan, memberikan saran, dan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perawatan mereka. data pribadi.

Nantinya, badan pengelola akan menjatuhkan hukuman karena penyalahgunaan data pribadi dan mengeluarkan rekomendasi dan pedoman.

https://ift.tt/2Njhyac
Share:

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog