Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kemenkominfo) akan mendapat manfaat dari Electronic Provider System (PSE) jika terbukti menampilkan konten pornografi di platform mereka. Jumlah denda adalah Rp. 100 juta per konten ditemukan.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. Dia menjelaskan bahwa dalam PP No. 71 Tahun (PP PSTE) ada sejumlah hukuman dimana PSE melanggar aturan.
“Denda sebelumnya tidak ada (dalam PP No. 82 tahun 2012), mereka segera diblokir. Sekarang ada hukuman administratif, dibayarkan dan diblokir, penghentian sementara, atau pengecualian dari daftar berarti secara permanen tidak dapat diakses dari Indonesia, “kata Semuel saat berbicara di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (2/12).
Larangan pornografi yang sedang berlangsung jelas diatur. Oleh karena itu, PSE harus memiliki kemampuan untuk mengatur konten pada platformnya sendiri.
Pemerintah pada akhirnya akan memasang Sistem Identifikasi Otomatis atau mesin AIS untuk melakukan patroli. Sejauh ini, mesin AIS telah dituduh memulung konten negatif di internet.
“Jika mesin Ice menemukan konten pornografi, itu akan dikirim ke PSE dengan baik,” kata Sammy.
Namun, ada berbagai konten penanganan seperti ekspresi permusuhan dan radikalisme, yang tidak langsung dibebankan tetapi harus ditinjau. PSE akan memberikan waktu kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan peninjauan.
“Kami memberi tahu mereka bahwa ada konten yang mengarah pada ekspresi permusuhan, silakan tinjau segera. Kami memang memberikan batas waktu berapa lama mereka merespons,” kata Semuel.
Jika PSE tidak merespons, pemerintah akan segera menjatuhkan sanksi, mulai dari gangguan sementara hingga pemindahan dari daftar. Mereka tidak hanya akan didenda jika tenggat waktu habis untuk kehilangan konten yang bermasalah.
“Itu tergantung pada sifat dari konten itu sendiri. Ada orang-orang yang tidak menggunakan denda segera jika itu menghancurkan kedamaian komunitas,” jelas Sammy.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2020. Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informasi memasukkan peraturan tersebut ke dalam PSE.
https://ift.tt/2Yktf4B
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.