Pengemudi ojol online yang berpartisipasi dalam Gerakan Aksi Beroda Dua (Garda) menanggapi tarif ojol baru yang dimulai hingga Senin (2/9). Mereka berharap untuk melihat kenaikan lain setelah tiga bulan memberlakukan tarif baru.
Presidium Nasional Taksi Sepeda Motor Online Indonesia (Garda) bersama sopir taksi Igun Wicaksono mengatakan partainya ‘tidak puas’ dengan tarif baru yang diterapkan di negara pemerintah.
“Ini sesuai (tarif baru), tetapi kami masih ingin meningkatkan tarif setelah ditinjau dalam tiga bulan ke depan,” kata Presidium Nasional Indonesia untuk Sepeda Motor Roda Dua Indonesia (Garda) online ojek Igun Wicaksono via teks pesan, Senin (2/9).
Namun, Igun mencatat bahwa mitra Grab dan Gojek di negara itu masih menerima tarif baru. Tarif pajak taksi online baru berlaku untuk 445 kota yang terdiri dari 224 wilayah operasional Grab kota dan 221 wilayah operasional Gojek kota.
Aturan tarif tercantum dalam Keputusan Menteri Transportasi (Kepmenhub) No. 348 dari 2019 tentang Pedoman Menghitung Biaya Layanan untuk Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Umum pada Permohonan.
“Ya, kami masih menerima tarif baru yang diterapkan di negara ini hari ini,” katanya.
Igun berharap tarifnya akan naik sesuai usulannya ke pemerintah beberapa jam yang lalu. Sebelum mengeluarkan peraturan, ia memberi contoh bahwa pihaknya mengusulkan tarif zona 2 (Jabodetabek) untuk batas bawah Rp2.400 per km dan batas atas Rp3.000 per km.
Namun dari hasil pertimbangan pemerintah kenaikan itu tidak dirancang sesuai keinginan oleh pengemudi ojol.
“Kemudian regulator menetapkan Rp 2.000 – Rp 2.400 per km. Masih ada kisaran Rp 400 400 per km. Bagi kami itu masih wajar dan layak hidup sesuai dengan keputusan regulator,” kata Igun.
Lebih lanjut, Igun mengakui bahwa dia tidak secara langsung menyampaikan keinginan untuk menaikkan tarif kembali ke regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Karena kami juga memantau dan meninjau implementasi tarif ojol menurut Menteri Transportasi,” kata Igun.
Rincian tarif pajak sepeda motor online baru ditentukan berdasarkan zonasi. Zona I mencakup wilayah Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), dan Bali.
Zona II mencakup wilayah Jabodetabek. Sedangkan zona III meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, dan Papua dan sekitarnya.
Zona I batas tarif terendah adalah Rp1.850 per Km dan batas tarif atas adalah Rp2.300 per Km. Sedangkan zona tarif minimum saya adalah Rp 7.000 per Km-Rp 10 pound per Km. Sedangkan zona II memiliki batas tarif lebih rendah Rp2.000 per Km dan batas tarif atas Rp2.500 per Km. Sedangkan zona tarif minimum saya adalah Rp.8.000 per Km-Rp10.000 per Km.
Akhirnya zona III memiliki batas tarif lebih rendah Rp2.100 per Km dan batas tarif atas Rp2.600 per Km. Sedangkan zona tarif minimum saya adalah Rp 7.000 per Km-Rp 10 pound per Km.
Tarif ini adalah angka bersih yang diperoleh pengemudi atau termasuk diskon tidak langsung dalam bentuk biaya sewa untuk menggunakan aplikasi. Tarif minimum untuk penumpang membayar jarak 4 kilometer (Km).
https://ift.tt/2MRzji6