Taksi online (ojol) yang mulai mengoperasikan angkutan penumpang di DKI Jakarta tidak bebas bergerak seperti sebelumnya. Pelanggar Ojol akan dikenakan denda hingga Rp500.000, pekerjaan sosial di fasilitas umum dan disimpan di penyimpanan kendaraan bermotor.
Denda Ojol terkandung dalam Deklarasi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 105...
Tampilkan postingan dengan label June 09. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label June 09. Tampilkan semua postingan