Tampilkan postingan dengan label 2019 at 12:14PM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2019 at 12:14PM. Tampilkan semua postingan

30 September 2019

Kenali Modus Penipuan Berkedok Donasi

Meminta sumbangan, penggalangan dana, atau aksi sosial baru-baru ini diumumkan melalui media sosial. Namun, tidak banyak pengguna media sosial yang nakal dan melakukan tindakan mulia sebagai ruang untuk melakukan penipuan.

Melalui simpati, penipuan menggunakan cerita atau gambar yang dapat menghilangkan emosi. Untuk menghindari penipuan di bawah tindakan donasi, tinjau metode berikut.

Periksa kapan akun itu dibuat

Jika Anda menemukan sumbangan yang diunggah melalui media sosial seperti Facebook atau Twitter, periksa kembali profil koleksi Anda. Jika Anda hanya melihat beberapa atau bahkan tidak ada unggahan, tetapi sudah ada ribuan orang merespons maka Anda harus berhati-hati. Akun perlu waktu untuk tumbuh untuk diikuti oleh banyak orang.

Tinjau kelengkapan dokumentasi pendukung

Pastikan akun mengunggah sejumlah data pendukung seperti foto, video, atau dokumen lain yang mendukung keaslian kisah orang-orang yang benar-benar layak dibantu. Misalnya, jika seorang penggalang dana telah menulis bahwa beberapa biaya pengobatan diperlukan dalam puluhan juta, pastikan untuk memiliki gambar yang menunjukkan informasi medis dari dokter dan rumah sakit. Selain itu, film dokumenter ulasan juga mengkonfirmasi jumlah uang yang dihabiskan untuk perawatan.

Temukan situs terkait

Jika dana itu atas nama yayasan atau lembaga tertentu, pastikan mereka memiliki situs dan akun media sosial resmi. Periksa alamat dan nomor telepon yang tercantum di dalamnya dan kemudian coba hubungi untuk memverifikasi validitas rencana penggalangan dana.

Minta pembaruan tentang donasi

Jangan ragu untuk bertanya tentang perkembangan terkait pendanaan terbaru. Bahkan jika Anda bermaksud jujur ​​dan bersedia memberikan bantuan, regenerasi dapat memberi kesan positif bagi Anda dan penggalang dana.

Anda dapat meminta bukti dalam bentuk foto, video, bukti pembayaran dan distribusi donasi. Perhatikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan benar-benar transparan dan jumlahnya sama dengan dana yang masuk.

https://ift.tt/2nL1vro
Share:

07 Agustus 2019

Kemenperin Mempunyai Situs Baru Untuk Mengecek IMEI Ponsel

Situs untuk meninjau smartphone Departemen Perindustrian IMEI belum dapat diakses sejak awal Juli. Namun,pada Rabu (7/8/2019), situs pengecekan Kementerian Perindustrian IMEI dapat mengaksesnya kembali.

Sebelumnya, situs pengecekan IMEI Kementerian Perindustrian dengan URL https://ift.tt/2XmKRiT mengakses pengumuman bahwa Kementerian Perindustrian akan menyediakan situs khusus untuk periksa IMEI untuk memberikan layanan terbaik.

Sekarang, pengguna yang ingin mengakses situs akan dialihkan ke URL baru, mis. https://ift.tt/2ZGaOXy. Tampilan situs sekarang lebih menarik dengan nuansa biru daripada sebelumnya putih-hijau.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan bahwa hal itu akan memblokir peredaran ponsel ilegal dan pasar smartphone hitam (BM) di Indonesia dengan jumlah IMEI. Jika IMEI sebagai ponsel cerdas tidak terdaftar dalam database, itu mungkin ilegal.

Lalu bagaimana cara mengecek IMEI pada smartphone, apakah ponsel yang Anda gunakan terdaftar (resmi) atau tidak? Pertama, tekan tombol * # 06 # pada keyboard ponsel cerdas.

Selanjutnya akan muncul detail nomor seri IMEI dan ponsel. Kemudian, pengguna harus masuk ke situs web Departemen Perindustrian untuk memeriksa apakah IMEI terdaftar melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul sebelumnya, lalu tekan tombol “save”. Jika IMEI terdaftar, tampilan yang muncul adalah sebagai berikut:

Sementara itu, jika tidak terdaftar, halaman akan memberikan informasi bahwa nomor IMEI tidak ada dalam database Departemen Perindustrian.

Pemerintah masih mengembangkan peraturan untuk memblokir smartphone di pasar gelap. Setidaknya ada tiga menteri yang terlibat, terutama Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan).

Meskipun peraturan hanya akan ditandatangani pada 17 Agustus, Direktur SDPPI Ismail memperkirakan itu akan memakan waktu hampir enam bulan setelah penandatanganan kebijakan berlaku. Ini berarti bahwa jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yaitu 17 Agustus, pemblokiran ponsel pasar gelap akan dimulai pada 17 Februari 2020.

Namun, mungkin saja pemblokiran dapat dimulai pada waktu yang lebih cepat. Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan enam bulan yang diperkirakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi adalah waktu paling lambat.

https://ift.tt/2yK6MBS
Share:

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog