Setelah aturan IMEI ketat pada ponsel cerdas, sekarang Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana untuk menerapkan ke perangkat lain. Selain smartphone, rencananya juga tablet dan laptop.
Kominfo mengatakan aturan validasi IMEI akan berlaku untuk ponsel, tablet, dan ponsel di negara ini. Aturannya tidak bisa mengontrol sirkulasi perangkat digital internet lain yang terhubung.
Menggabungkan aturan validasi IMEI untuk mencegah peredaran perangkat elektronik ilegal di Indonesia akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019. Namun, aturan tidak langsung diterapkan.
“Kami mulai dari ponsel pintar, laptop, dan tablet terlebih dahulu.” Dari situ, “kata Direktur Jenderal Direct dan Post-Equipment dan Teknologi Informasi (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail di Jakarta, Kamis (18/7 / 2019).
Ismail mengatakan pengenaan kebijakan IMEI akan diberikan untuk memerangi ponsel ilegal pada saat penunjukan sambil menunggu keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.
“Sekali lagi dibahas (undang-undang seluler ilegal). Jika ini masalah waktu, Menteri memutuskan,” katanya
Ismail mengatakan penandatanganan peraturan pemerintah tentang pemblokiran ponsel dan pencegahan peredaran ponsel ilegal di Indonesia masih ditargetkan pada 17 Agustus 2019.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Industri dan Industri Perindustrian dan Informasi, Perkantoran dan Profesional Elektronik Kementerian Perindustrian Najamudin mengatakan bahwa peraturan IMEI menghubungkan semua perangkat yang menggunakan IMEI, termasuk perangkat IoT .
Jika IMEI yang digunakan pada perangkat IoT ditemukan ilegal, perangkat IOT yang menggunakan kartu seluler tidak tersedia.
Najamudin mengatakan bahwa menerapkan peraturan IMEI pada perangkat IoT adalah pada titik diskusi.
https://ift.tt/2xZL7Fu
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.