Rancangan Undang-Undang tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sains dan Teknologi tentang Rancangan Nasional) secara resmi disahkan oleh hukum. Persetujuan tersebut diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Rapat Pleno yang diadakan di Gedung DPR / MPR, Senayan (16/07/2019).
Rilis resmi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diumumkan, dalam sambutannya bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan bahwa RUU Sistem Sains dan Teknologi Nasional adalah konsep inisiatif pemerintah yang disusun pada tahun 2014 sebagai pengganti UU No. 18 tahun 2002. Implementasinya dianggap tidak dapat diterapkan untuk berkontribusi secara substansial terhadap pembangunan nasional.
Menteri mengatakan rencana penelitian nasional Nasir Nasirnan memiliki tiga faktor yang mempengaruhi UU 18 tahun 2002 yang tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional, yaitu:
- Payung hukum tidak mengatur mekanisme antar dan koordinasi sektor pada tingkat perumusan kebijakan, perencanaan program anggaran, dan implementasi kebijakan.
- Banyak undang-undang dan peraturan telah berubah, jadi rekonsiliasi diperlukan. Seperti Hukum Sistem Fiskal Negara dan Sistem Perencanaan Perencanaan Nasional.
- Undang-undang ke-18 tahun 2002 tidak mengontrol hal-hal spesifik dan strategis lainnya, termasuk pengembangan lingkungan strategis dan sistem ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Embrio bakal dari undang-undang ini adalah Peraturan Presiden tentang rencana induk penelitian nasional.” Harapannya adalah bahwa di masa depan Undang-Undang Sains dan Teknologi Nasional akan mendorong integrasi penelitian ke berbagai lembaga penelitian, ” Lebih lanjut, Menteri Riset dan Teknologi mengatakan bahwa suatu lembaga akan berkembang untuk mengintegrasikan semua lembaga penelitian. Presiden Joko Widodo “Semua lembaga penelitian di Indonesia, kementerian dan lembaga lain dapat mencakup . Nanti, kalau bentuknya adalah Kementerian atau LPNK, bagaimana cara mengoordinasinya, kalau lembaganya masih di bawah koordinasi menteri, atau di bawah badan nanti presiden memberikan arahan, “jelasnya.
Poin-poin Hukum Sains dan Teknologi Berikut ini adalah poin-poin penting dalam pengaturan Undang-Undang Sistem Sains dan Teknologi Nasional yang membutuhkan perhatian, khususnya:
- Master Plan Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah referensi untuk persiapan RPJPN. dan RPJMN.
- Tambahkan usia pensiun untuk Peneliti Ahli Utama (pada usia 70 tahun) dan Peneliti Ahli Asosiasi (hingga 65 tahun).
- Hasil Litbang harus dipublikasikan dan disebarluaskan.
- Komisi Etik dikembangkan untuk menerapkan kode etik untuk penelitian, pengembangan, penilaian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (Litbang).
- Pemerintah menetapkan pengiriman wajib dan penyimpanan wajib semua data utama dan hasil penelitian, selama minimum 20 tahun, melalui integritas sistematis informasi dan sistem informasi sains.
- Untuk melaksanakan R & D dan membuat penemuan dan penemuan bersama, sebuah badan penelitian dan inovasi nasional (BRIN) dibentuk.
- Penelitian dan pengembangan dana abadi untuk penemuan dan penemuan telah dikembangkan oleh pemerintah untuk mendanai penelitian dan pengembangan.
- Insentif pengurangan pajak untuk badan usaha yang melakukan Litbangjirap.
- Dilarang untuk mentransfer materi kekayaan hayati, dll., Kecuali jika pengujian material tidak dapat dilakukan di Indonesia. Dalam hal ini, dokumen MTA harus dilengkapi.
- Pemerintah secara teratur mengukur indikator sains dan teknologi di negara ini.
- Aktivitas R&D yang berisiko tinggi dan berbahaya harus mendapatkan persetujuan pemerintah, melalui proses komisi etis.
- Beberapa hukuman administrasi dan ketentuan pidana bagi mereka yang melanggar Undang-Undang ini.
Dalam laporan terakhir, Daryatmo Mardiyanto, Ketua Komite Khusus Ketua RUU Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, mengatakan bahwa UU Sains dan Teknologi Nasional diharapkan untuk menyelesaikan pengaturan sebelumnya.
Dia mengatakan bahwa esensi UU tersebut antara lain adalah untuk menekankan bahwa sudah saatnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis tanah air, katanya jika ini dilakukan, hasil penelitian , pengembangan, penilaian, dan implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi tidak lagi hanya rekomendasi untuk pertimbangan keputusan pembangunan nasional. “Ilmu pengetahuan dan teknologi UU ini merupakan upaya untuk mengimplementasikan kebijakan pembangunan yang dapat diperhitungkan secara moral, etis, dan ilmiah berdasarkan arahan ideologis Pancasila,” katanya.
https://ift.tt/2JNUYDF
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.