Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan akan ada TPA 71,3 juta ton pada tahun 2025 di Indonesia.
Dari tempat pembuangan akhir yang terdiri dari plastik, makanan, dan lainnya, pemerintah bertujuan mengurangi limbah hingga 30 persen atau 20,9 ton dan penanganan limbah hingga 70 persen atau 49,9 juta ton.
“Persentase itu ada di tempat sampah. Sedangkan di tempat sampah itu juga 4 persen,” kata Kepala Bagian Daur Ulang Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah KLHK, Tyasning Permanasari dalam diskusi di Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11) ).
Pengurangan Sampah Nasional dan Pengelolaan Sampah Nasional tercantum dalam Peraturan Presiden No.97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional untuk Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Target pengurangan 30 persen limbah pada tahun 2025 dapat dilihat dari pengurangan timbulan limbah per kapita, pengurangan jumlah limbah di sumbernya dan pengurangan jumlah limbah yang dibuang ke lingkungan.
Sementara itu, 70 persen pengelolaan limbah pada tahun 2025 akan terlihat dari peningkatan volume sampah daur ulang dan menjadi sumber energi, pengurangan volume sampah yang ditumpuk di TPA, pengurangan limbah yang dibuang ke lingkungan.
Oleh karena itu, Tyasning berharap masyarakat akan memanfaatkan bank sampah dan industri daur ulang yang dapat memproses sampah daur ulang untuk menambah nilai.
“Jadi ada pusat daur ulang atau pusat kompos di sana untuk menggunakannya. Jadi kami mencegah limbah sebelum sampai ke TPA, dengan kondisi yang baik, sehingga industri daur ulang dapat menangkapnya,” kata Tyasning. .
Tyasning mengakui, masyarakat harus terlebih dahulu mengubah pola perilakunya untuk memilah sampah sehingga bisa ditangkap oleh industri daur ulang. Jangan biarkan sampah daur ulang bercampur dengan sampah yang mudah rusak.
Untuk mengurangi penggunaan kantong plastik, Tyasning mengatakan beberapa pemerintah daerah sebenarnya sudah mulai melarang kantong plastik. Kota Banjarmasin menjadi kota pertama yang mengadopsi kebijakan tersebut pada 1 Juni 2016.
Tyasning mengatakan ada empat pemerintah daerah yang telah menyusun peraturan untuk melarang kantong plastik. Keempat kota tersebut adalah DKI Jakarta, Cimahi, Malang dan Bekasi.
Tyasning mengatakan ada 16 pemerintah daerah yang telah melarang kantong plastik, yaitu Kota Bandung, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Padang, Kota Bogor, Provinsi Bali, Kota Jambi, Kota Denpasar, Kota Banjarbaru, Bukittinggi Kota, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Badung, Kabupaten Bogor, Kota Jayapura, Kabupaten Flores Timur, dan Kota Biak Numfor.
https://ift.tt/2QDzA98