Situs untuk meninjau smartphone Departemen Perindustrian IMEI belum dapat diakses sejak awal Juli. Namun,pada Rabu (7/8/2019), situs pengecekan Kementerian Perindustrian IMEI dapat mengaksesnya kembali.
Sebelumnya, situs pengecekan IMEI Kementerian Perindustrian dengan URL https://ift.tt/2XmKRiT mengakses pengumuman bahwa Kementerian Perindustrian akan menyediakan situs khusus untuk periksa IMEI untuk memberikan layanan terbaik.
Sekarang, pengguna yang ingin mengakses situs akan dialihkan ke URL baru, mis. https://ift.tt/2ZGaOXy. Tampilan situs sekarang lebih menarik dengan nuansa biru daripada sebelumnya putih-hijau.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menekankan bahwa hal itu akan memblokir peredaran ponsel ilegal dan pasar smartphone hitam (BM) di Indonesia dengan jumlah IMEI. Jika IMEI sebagai ponsel cerdas tidak terdaftar dalam database, itu mungkin ilegal.
Lalu bagaimana cara mengecek IMEI pada smartphone, apakah ponsel yang Anda gunakan terdaftar (resmi) atau tidak? Pertama, tekan tombol * # 06 # pada keyboard ponsel cerdas.
Selanjutnya akan muncul detail nomor seri IMEI dan ponsel. Kemudian, pengguna harus masuk ke situs web Departemen Perindustrian untuk memeriksa apakah IMEI terdaftar melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul sebelumnya, lalu tekan tombol “save”. Jika IMEI terdaftar, tampilan yang muncul adalah sebagai berikut:
Sementara itu, jika tidak terdaftar, halaman akan memberikan informasi bahwa nomor IMEI tidak ada dalam database Departemen Perindustrian.
Pemerintah masih mengembangkan peraturan untuk memblokir smartphone di pasar gelap. Setidaknya ada tiga menteri yang terlibat, terutama Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan).
Meskipun peraturan hanya akan ditandatangani pada 17 Agustus, Direktur SDPPI Ismail memperkirakan itu akan memakan waktu hampir enam bulan setelah penandatanganan kebijakan berlaku. Ini berarti bahwa jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yaitu 17 Agustus, pemblokiran ponsel pasar gelap akan dimulai pada 17 Februari 2020.
Namun, mungkin saja pemblokiran dapat dimulai pada waktu yang lebih cepat. Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan enam bulan yang diperkirakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi adalah waktu paling lambat.
https://ift.tt/2yK6MBS