Aturan baru untuk menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak lagi menjadikan mobil hijau murah (LCGC) menjadi ‘anak emas’.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PM) No. 73 tahun 2019 tentang Pajak yang Dikenakan Pajak Mewah dalam bentuk Pajak Kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), produk LCGC sekarang dilengkapi dengan berat pada PPnBM.
Lihat juga: Peraturan Harmonisasi Kendaraan PPnBM Diterbitkan
Retribusi PPnBM untuk LCGC terkandung dalam Pasal 25 bagian 1 tentang Hemat Energi dan Harga Nyaman (KBH2) Kendaraan Empat Roda. Dinyatakan bahwa ada tarif PPNBM LCGC 15 persen berdasarkan pajak sebesar 20 persen dari harga jual.
bahan bakarnya tetap sama, yaitu minimum 20 km per liter atau melepaskan CO2 ke gas buang maksimum 120 gram per km. Ketentuan ini berlaku untuk mobil LCGC bertenaga bahan bakar hingga 1.200 cc.
Permintaan untuk maksimum mesin diesel 1.500 cc adalah minimum 21,8 km per liter atau maksimum 120 gram CO2 per km.
PM Nomor 73 Tahun 2019 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan diperkenalkan pada 16 Oktober 2019. Namun, peraturan ini mulai berlaku dua tahun setelah diberlakukan, terutama pada 16 Oktober 2021.
Harus dipahami bahwa dua tahun diberikan sehingga produsen memiliki persiapan untuk menyesuaikan produk yang dijual menggunakan peraturan pemerintah.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginginkan volume kedua LCGC agar tetap bebas dari PPnBM, tetapi kondisinya adalah bahwa emisi CO2 akan meningkat tidak lebih dari 100 gram per km atau sama dengan 23 km per liter, dari pada saat ini 20 km per liter.
Sementara itu dalam konsep yang dirilis pada Juli 2019, tingkat konsumsi bahan bakar LCGC dikatakan tidak berubah tetapi dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.
Program LCGC telah beroperasi sejak 2013. Saat ini ada lima produsen yang berpartisipasi, yaitu Honda (Brio Satya), Toyota (Calya dan Agya), Suzuki (Karimun Wagon R), Daihatsu (Sigra dan Ayla), dan Nissan bersama dengan merek Datsun (Go dan GO +).
https://ift.tt/32GFJEJ