Untuk para pejuang memperoleh Yaitu para karyawan, salah satu hal yang ditunggu ketika tahun baru tiba adalah kenaikan upah atau gaji.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah akan mempertimbangkan keputusan tersebut Upah minimum provinsi (UMP) untuk para pekerja di provinsinya.
Namun dari 38 provinsi di Indonesia, hanya 35 provinsi yang mengalami peningkatan UMP. Meluncurkan CNN IndonesiaPada Kamis (23/11/2023), sederet provinsi yang belum diketahui besaran kenaikan UMP tahun 2023 adalah Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terdapat tiga formula kenaikan UMP tahun 2024, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). .
Pasal 26 ayat (4) PP memuat rumusan penghitungan upah minimum tahun berikutnya, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun berikutnya.
Nilai penyesuaian upah minimum tahun berikutnya dihitung dengan menjumlahkan inflasi produk pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu (α) yang berkisar antara 0,10 hingga 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Baca juga: 3 Fakta Lagu ‘Penjaga Hati’ Nadhif Basalamah yang Viral di TikTok |
Inilah daftar lengkap kenaikan UMP tahun 2024 di seluruh Indonesia
Daftar lengkap kenaikan UMP tahun 2024 di seluruh Indonesia/Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Nah, mulai informasi grafis CNN IndonesiaBerikut daftar lengkap kenaikan UMP tahun 2023 di seluruh Indonesia. Mendengarkan!
1. Maluku Utara meningkat (7,50 persen), dari Rp2,98 juta menjadi Rp3,20 juta.
2. DI Yogyakarta meningkat (7,27 persen), dari Rp1,98 juta menjadi Rp2,13 juta.
3. Jawa Timur meningkat (6,13 persen), dari Rp2,04 juta menjadi Rp2,17 juta.
4. Sulawesi Tengah meningkat (5,28 persen), dari Rp2,60 juta menjadi Rp2,74 juta.
5. Kalimantan Timur meningkat (4,98 persen), dari Rp3,20 juta menjadi Rp3,36 juta.
6. Sulawesi Tenggara meningkat (4,60 persen), dari Rp2,76 juta menjadi Rp2,89 juta.
7. Kalimantan Selatan meningkat (4,22 persen), dari Rp3,15 juta menjadi Rp3,28 juta.
8. Papua Tengah, meningkat (4,13 persen), dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.
9. Bangka Belitung meningkat (4,04 persen), dari Rp3,50 juta menjadi Rp3,64 juta.
10. Jawa Tengah meningkat (4,02 persen), dari Rp1,96 juta menjadi Rp2,04 juta.
11. DKI Jakarta meningkat (3,80 persen), dari Rp4,90 juta menjadi Rp5,07 juta.
12. Kepulauan Riau meningkat (3,76 persen), dari Rp3,28 juta menjadi Rp3,40 juta.
13. Bali meningkat (3,68 persen), dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta.
14. Sumut meningkat (3,67 persen), dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta.
15. Kalimantan Barat meningkat (3,60 persen), dari Rp2,61 juta menjadi Rp2,70 juta.
16. Jawa Barat meningkat (3,57 persen), dari Rp1,99 juta menjadi Rp2,06 juta.
17. Papua Barat, meningkat (3,38 persen), dari Rp3,28 juta menjadi Rp3,39 juta.
18. Bengkulu meningkat (3,38 persen), dari Rp2,42 juta menjadi Rp2,51 juta.
19. Riau meningkat (3,20 persen), dari Rp3,19 juta menjadi Rp3,29 juta.
20. Jambi, meningkat (3,20 persen), dari Rp2,94 juta menjadi Rp3,04 juta.
21. Lampung meningkat (3,16 persen), dari Rp2,63 juta menjadi Rp2,72 juta.
22. Nusa Tenggara Barat, meningkat (3,06 persen), dari Rp2,37 juta menjadi Rp2,44 juta.
23. Nusa Tenggara Timur meningkat (2,96 persen), dari Rp2,12 juta menjadi Rp2,19 juta.
24. Sumbar meningkat (2,74 persen), dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,81 juta.
25. Banten meningkat (2,50 persen), dari Rp2,66 juta menjadi Rp2,73 juta.
26. Sulawesi Utara meningkat (1,67 persen), dari Rp3,49 juta menjadi Rp3,55 juta.
27. Sumatera Selatan meningkat (1,55 persen), dari Rp3,40 juta menjadi Rp3,46 juta.
28. Sulawesi Barat meningkat (1,50 persen), dari Rp2,87 juta menjadi Rp2,91 juta.
29. Sulawesi Selatan meningkat (1,45 persen), dari Rp3,39 juta menjadi Rp3,43 juta.
30. Aceh meningkat (1,38 persen), dari Rp3,41 juta menjadi Rp3,46 juta.
31. Gorontalo meningkat (1,19 persen), dari Rp2,99 juta menjadi Rp3,03 juta.
32. Kalimantan Utara meningkat (3,38 persen), dari Rp3,25 juta menjadi Rp3,36 juta.
33. Kalimantan Tengah, belum diketahui kenaikannya, dari Rp 3,25 juta menjadi -.
34.Maluku, belum diketahui kenaikannya, dari Rp 2,81 juta menjadi -.
35. Papua meningkat (4,14 persen), dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.
36. Papua Barat Daya, belum diketahui peningkatan.
37. Pegunungan Papua, belum diketahui peningkatan.
38. Papua Selatan, belum diketahui peningkatan.
Cantik, itulah daftar lengkap kenaikan UMP tahun 2024. Provinsimu termasuk yang juga mengalami kenaikan ya?
***
Apakah kamu ingin menjadi salah satu pembaca yang bisa mengikuti berbagai event menarik di Difa Kuliner? Ayo bergabung dalam komunitas pembaca Difa Kuliner B-Nation. Cara DAFTAR DI SINI!
Pilihan redaksi
|
Sumber Link: Kunjungi website
.
Kunjungi: Hore! Inilah daftar lengkap kenaikan UMP tahun 2024 di seluruh Indonesia
.
🏢 Toko Belanja Online
.
#belanjaonline #dirumahaja #belanjadarirumah #onlineshop #belanjamurah #belanja #olshop #belanjaonlinemurah #bajumurah #olshopmurah #belanjahemat #tokoonlinemurah #bajumurah #perlengkapanbayi #jualanku
.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.