Facebook kalah dala,m sidang bandingnya untuk membatalkan gugatan class action yang menuduh bahwa Facebook mengumpulkan dan menyimpan data biometrik pengguna.
Dilaporkan dari Reuters, jaksa penuntut dari Illinois, Amerika Serikat mengatakan bahwa Facebook mengumpulkan dan menyimpan jutaan pengguna data biometrik tanpa persetujuan mereka.
Facebook telah mengancam akan kehilangan miliaran dolar dalam kasus ini. Kerugian tersebut belum menerima kritik luas dari anggota parlemen dan regulator atas praktik pengaturan Facebook.
Bulan lalu, Facebook setuju untuk memotong rekor denda ketika membayar US $ 5 miliar atau sekitar Rp71 triliun untuk Komisi Perdagangan Federal untuk menyelesaikan penyelidikan privasi data.
“Data biometrik ini sangat sensitif sehingga jika terganggu, tidak ada cara lain. Ini tidak seperti kartu jaminan sosial atau nomor kartu kredit tempat Anda dapat mengubah angka. Anda tidak dapat mengubah wajah Anda,” kata seorang pengacara untuk penggugat, Shawn Williams.
Dilansir dari Sillicon, Facebook pertama kali diajukan pada tahun 2015. Saat itu, pengguna Illinois menuduh Facebook melanggar Informasi Privasi Biometrik negara bagian karena mengumpulkan data biometrik.
Facebook dikatakan telah berhasil melalui fitur “Tag Suggestions”, yang memungkinkan pengguna untuk mengidentifikasi teman Facebook mereka dari foto yang diunggah.
Hukum privasi biometrik Illinois menyatakan bahwa pelanggar harus membayar denda US $ 1.000 untuk setiap pelanggaran yang diabaikan dan US $ 5.000 untuk setiap pelanggaran yang disengaja atau sembrono.
Denda itu adalah mimpi buruk bagi Facebook. Karena gugatan class action, itu bisa melibatkan 7 juta pengguna Facebook.
https://ift.tt/2KQGxzt