Korps Lalu Lintas Polisi Nasional (Corps) memiliki wacana tentang mengubah desain Sertifikat Pendaftaran Kendaraan (VIN). Registrasi kendaraan dikatakan dalam bentuk kartu seukuran SIM (SIM) dan memiliki chip.
Direktur Pencatatan Korps Lalu Lintas (Korps) Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra mengatakan bahwa GST dalam bentuk kartu masih dalam peninjauan.
Tampilan saat ini dari register kendaraan masih dalam bentuk kertas persegi panjang. Data registrasi kendaraan meliputi data kendaraan mengenai kapasitas mesin, warna kendaraan, dan perpajakan.
Sedangkan registrasi kendaraan dalam bentuk kartu hanya ditampilkan di Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB), nama, alamat, jenis kendaraan, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku. Informasi lain akan disimpan sebagai chip untuk digunakan sebagai metode pembayaran, misalnya pembayaran tol, parkir, dan lainnya.
“Tapi itu masih dalam pembicaraan,” kata Halim saat dihubungi, Jumat (11/1).
Halim mengatakan kartu registrasi kendaraan adalah bentuk improvisasi polisi dalam hal menyimpan data kendaraan. Selain itu kartu registrasi kendaraan juga tidak mudah pecah karena sering dilipat dan terkena air setiap saat.
Desain VIN dikatakan sangat ringkas sehingga mudah disimpan. Halim menambahkan bahwa di negara maju seperti Finlandia, Bulgaria, Ukraina dan Belanda, kartu Visa telah diterapkan.
“Model registrasi kendaraan ini juga mencegah orang untuk bertanggung jawab karena mereka sudah memiliki fitur dan fitur keamanan sendiri,” katanya.
Di masa lalu polisi merilis SIM dalam bentuk baru dengan chip untuk merekam berbagai informasi terkait dengan data forensik pemilik SIM, hingga jumlah pelanggaran lalu lintas. Yang disebut Smart SIM dapat digunakan sebagai metode pembayaran dan dapat menyimpan saldo maksimum Rp2 juta.
https://ift.tt/34fUUoW