Tampilkan postingan dengan label 2019 at 03:44PM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2019 at 03:44PM. Tampilkan semua postingan

19 Juli 2019

Ini Alasan Mengapa Blokir Ponsel BM Sulit Dilakukan, Hanya Akal-Akalan Pemerintah?

Berita tentang peraturan pemerintah terbaru tentang pemblokiran pasar gelap HP menjadi lebih menarik untuk dibahas.

Ini karena peraturan terbaru dari pemerintah memiliki peraturan yang dianggap tidak masuk akal bagi sebagian orang, geng.

Misalnya saja nasib turis yang sedang berlibur di Indonesia apakah masih menggunakan ponsel atau tidak.

Kemudian, jika tidak tersedia, itu tidak benar-benar membahayakan Indonesia karena wisatawan tidak lagi tertarik untuk mengunjungi Indonesia.

Alasan untuk Memblokir BM Sulit Dilakukan
Setelah terlibat dalam tiga kementerian sekaligus, pemblokiran HP BM tampaknya masih sulit dilakukan dan meskipun beberapa orang tidak mempercayainya.

Sebenarnya, apa alasan peraturan pemerintah terbaru tentang pemblokiran BM HP, sepertinya tidak masuk akal dan sulit dilakukan? Berikut ini beberapa alasannya.

1. Tanggal Berlaku Regulasi Masih Tidak Jelas

Seperti yang kita ketahui bahwa peraturan pemblokiran HP BM ini hanya akan ditandatangani pada 17 Agustus.

Meskipun tanggal kedatangan sudah pasti, tetapi tentang kapan peraturan itu sendiri akan berlaku, masih ragu, geng.

Itu dinyatakan oleh Action. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ferdinandus Setu, dalam salah satu video di saluran teknologi youtuber, Wisnu Kumoro.

Dalam video yang diunggah pada 13 Juli, Ferdinandus mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informasi belum menentukan kapan tanggal akan diterapkan.

Lebih lanjut, Ferdinandus mengatakan bahwa peraturan ini mungkin baru dimulai selama tiga bulan atau bahkan enam bulan setelah penandatanganan peraturan tersebut.

Jadi, pada saat itu tidak akan ada pemblokiran waktu di HP HP, geng.

2. HP di luar negeri berisiko diblokir

Memiliki batasan peraturan baru pada HP BM, tentu sangat merepotkan bagi Anda untuk memiliki pemilik ponsel yang dibeli dari luar negeri.

Bagaimana tidak, karena peraturan pemerintah ini, nasib HP yang dibeli dari luar negeri berisiko diblokir, geng.

Terutama pada jumlah wisatawan di Indonesia, tentu saja kebijakan ini juga akan berdampak signifikan.

Sebagai contoh, daya tarik wisata HP pada hari libur di Indonesia, tentu saja, merupakan ancaman bagi aturan baru.

Meski begitu, bagi Anda untuk membeli ponsel dari luar negeri dan memenuhi peraturan pemerintah seperti pajak, bea cukai, dll, maka ponsel tersebut tidak dikategorikan sebagai HP ilegal.

Jika Jaka mencari di internet, wisatawan dapat mendaftarkan ponsel IMEI mereka sebelum tiba di Indonesia dan dapat menggunakan ponsel mereka dalam waktu 30 hari.

Apakah masuk akal, menurut Anda geng ini?

3. Periode Pemutihnya Tidak Jelas

Sesuai dengan tanggal adopsi peraturan pemerintah yang tidak jelas yang dijelaskan Jaka pada poin pertama, waktu pemutihan ilegal HP masih belum jelas.

Sebelumnya ada banyak berita bahwa periode pemutih akan dilakukan selama dua tahun, tetapi sebenarnya tanggal ratifikasi aturan belum ditentukan.

Ini juga alasan mengapa aturan baru pemerintah tentang pemblokiran BM. BM dianggap terlalu tergesa-gesa oleh beberapa orang, geng.

4. HP BM Block Predictability Menjamin Tidak Efektif

Meskipun alasan pemblokiran HP BM pasti akan melindungi konsumen, tetapi perlu dicatat bahwa aturan ini kurang efektif.

Mereka menganggap bahwa peraturan pemerintah yang baru menjadi semakin sulit bagi pengguna HP, terutama yang memiliki telepon seluler yang dibeli dari luar negeri.

Selain itu, aturan seperti ini biasanya ditetapkan oleh orang yang keras kepala yang tidak ingin ponselnya diblokir.

Misalnya, aturan registrasi kartu SIM menggunakan KK bahwa ketika kebijakan diterapkan hanya ada orang yang menggunakan teknik gerak untuk mencegah mereka diblokir.

Indonesia Meniru Sistem di Pakistan?

Beberapa pengguna internet di situs Reddit mengungkapkan kalau aturan terbaru yang dibuat oleh pemerintah mengenai pemblokiran HP BM ini dinilai meniru sistem yang diterapkan di Pakistan.

Ternyata, hal ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Hadiyana, yang mengatakan kalau Indonesia berkiblat ke Pakistan karena negara ini dinilai terbuka dalam proses pendaftaran HPnya.

Lebih lanjut, Pakistan dipilih sebagai kiblat dari aturan ini karena alat DIRBS yang digunakan di Indonesia sama dengan yang dipakai oleh Pakistan, geng.

Jika, nantinya semua sistem yang diberlakukan di Indonesia sangat mirip dengan Pakistan, maka kemungkinan besar Indonesia juga menerapkan aturan register menggunakan paspor bagi para turis yang berkunjung ke tanah air.

Aturan pemblokiran HP BM di Pakistan sendiri sudah berlaku sejak tanggal 30 April lalu dan sudah memblokir sekitar 3 juta HP ilegal di negaranya lho, geng.

Akhir Kata

Nah, itu tadi beberapa alasan kenapa aturan pemblokiran HP BM masih sulit untuk dilakukan di Indonesia dan bahkan dianggap nggak masuk akal oleh sebagian orang, geng.

https://ift.tt/2Z0m5BX
Share:

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog