JAKARTA, DifaComputer – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dibutuhkan masyarakat Indonesia kartu identitas digital. Keputusan ini masuk dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.
Direktur Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menjelaskan penggunaan Digital ID mempercepat transaksi online masyarakat.
Komisi I DPR menyetujui RUU ITE untuk dibawa ke paripurna siap disahkan menjadi undang-undang
“ID digital berbentuk angka, algoritma. Ini untuk transaksi bahkan untuk mengakses layanan pemerintah. Ini akan memvalidasi keakuratan orang-orang yang aktif di ruang digital,” kata Semuel dalam konferensi pers, Kamis. 23/11/2023).
Dengan berlakunya aturan ini, kata Semuel, masyarakat tidak boleh sembarangan memberikan data pribadi agar tidak dipertukarkan secara terbuka. “Kedepannya akan menjadi layanan wajib pemerintah agar mudah mengakses layanan pemerintah. Tapi itu akan memakan waktu. Saat ini kami baru memperkenalkannya,” ujarnya.
Pria berkacamata yang kerap disapa Sammy ini memastikan Digital ID mengurangi ruang gerak para pelaku kejahatan siber dalam melakukan aksinya. Selain karena Digital ID hanya diketahui oleh pemiliknya, hal ini juga disebabkan karena Digital ID hanya berisi sedikit data pribadi.
“Sebenarnya tidak akan ada kebocoran karena tidak ada yang tahu identitas kita jika menggunakan ID digital. Data pribadi se-Indonesia paling lengkap ada di Dukcapil, tapi kalau pakai ID digital ini tidak perlu semuanya, lebih aman,” ujarnya.
Redaktur : Dini Listiyani
Ikuti Berita DifaComputer di Google Berita
DifaComputer adalah penyedia jasa service komputer panggilan yang bisa anda hubungi kapan saja, untuk datang langsung ke tempat anda.
Sumber Link: Kunjungi website
.
Kunjungi: Pemerintah akan mewajibkan masyarakat memiliki tanda pengenal digital berupa angka
.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.