JAKARTA, DifaComputer – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR RI menyetujui RUU perubahan kedua UU ITE. Di masa depan, semuanya platform daring Anda harus memoderasi konten tersebut jika tidak ingin diusir dari Indonesia.
“Setiap platform wajib memoderasi konten. Konten berbahaya seperti bunuh diri, konten teroris, dan konten tantangan berdiri di depan truk tidak boleh ditayangkan,” kata Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (23/11/2023).
Kominfo menggunakan AI untuk memberantas situs judi online di Indonesia
Platform, kata Semuel, harus menjaga kontennya. Karena mereka sebenarnya punya teknologinya. “Soalnya konten pornografi bisa dihapus di Google. Ini harus dilakukan agar tidak mengajarkan orang lain untuk melakukan hal-hal berbahaya,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Sammy ini mengingatkan, jika ada platform bandel yang masih menayangkan konten yang dinilai berbahaya, Kominfo akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi paling tegas yang dimaksud adalah pemblokiran akses ke platform tersebut. Katanya, Kominfo tidak perlu menunggu aduan masyarakat untuk menindak platform nakal.
“Ada teguran tertulis, teguran administratif, bahkan pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberikan sanksi, tidak perlu ada aduan,” tutupnya.
Sekadar informasi, aturan moderasi tertuang dalam Pasal 40 ayat 2b, 2c, 2d UU ITE. Peraturan ini menyangkut ketentuan tambahan mengenai kewenangan pemerintah untuk menghentikan akses dan memoderasi konten berbahaya.
Redaktur : Dini Listiyani
Ikuti Berita DifaComputer di Google Berita
DifaComputer adalah penyedia jasa service komputer panggilan yang bisa anda hubungi kapan saja, untuk datang langsung ke tempat anda.
Sumber Link: Kunjungi website
.
Kunjungi: Kominfo tak segan-segan memblokir platform nakal di Indonesia
.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.