JAKARTA, DifaComputer – Metode Klaim BPJS JHT Peluang kerja online dan offline berikut ini mungkin bisa menjadi informasi penting untuk diketahui masyarakat luas.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di tanah air. Program ini merupakan salah satu hal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.

BPJS Ketenagakerjaan siap menambah portofolio investasi dalam tiga tahun ke depan setelah pasar saham pulih
Ada beberapa program yang tersedia melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah Rencana pensiun. Sama halnya dengan BPJS Kesehatan, setiap perusahaan wajib membayar iuran bulanan, yang pembayarannya berasal dari pemotongan gaji karyawan.
Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua atau JHT tampaknya bisa dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berbagai cara bisa dilakukan, baik online maupun offline.

11 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Dijamin Gak Ribet!
Lantas, bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline? Berikut DifaComputer akan mengulas isu tersebut, dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023).
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline
Syarat membayar BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta berusia 10 tahun. Sedangkan peserta yang masih bisa bekerja dapat memilih dua pilihan pembayaran, 10% atau 30%.

Cara Menonaktifkan Pegawai BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
Beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta JAMSOSTEK
- E-KTP
- NPWP, jika ada
- Simpan buku
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan kerja aktif atau surat keterangan pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- Download terlebih dahulu aplikasi BPJSTKU di Play Store atau App Store
- Selain itu, Anda juga dapat mengakses halaman BPJS Ketenagakerjaan, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Selesaikan proses pendaftaran akun BPJS Ketenagakerjaan
- Kemudian pilih menu Klaim Saldo JHT
- Isi rinciannya pada kolom informasi yang tersedia. Masukkan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda pada kolom KPJ
- Kemudian pada kolom Persyaratan pilih Pengajuan Klaim
- Pilih jenis klaim yang diinginkan, seperti Mencapai Usia Pensiun, Pemberhentian, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Lalu klik Kirim
- Setelah itu, Anda perlu mengunggah beberapa dokumen ke aplikasi BPJSTKU atau website BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah selesai upload dokumen, tunggu email dari BPJS Ketenagakerjaan
- Buka aplikasi email. Dalam pesan ini, Anda diminta untuk mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai tempat tinggal Anda dan membawa dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan
- Setelah selesai, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi terkait waktu pencairan dana JHT
Cara Klaim JHT BPJS Bekerja Offline
- Sebelum mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan, Anda harus melengkapi dokumen penting seperti asli dan fotokopi kartu BPJS ketenagakerjaan, KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, serta buku rekening yang masih aktif.
- Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan tergantung tempat tinggal Anda
- Mengisi formulir pengajuan klaim yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Ambil nomor antrian dan tunggu beberapa saat sesuai urutan nomornya
- Selanjutnya Anda akan diberikan nomor antrian yang dapat digunakan untuk menghubungi CS (Customer Service) BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan klaim.
- CS kemudian memeriksa dokumen Anda. Jika dokumen dianggap lengkap, CS akan memberikan informasi mengenai waktu pembayaran saldo JHT
Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. Saya harap ini bermanfaat!

Cara dan syarat penonaktifan mandiri BPJS Ketenagakerjaan
Redaktur: Komaruddin Bagja
Ikuti Berita DifaComputer di Google Berita
DifaComputer adalah penyedia jasa service komputer panggilan yang bisa anda hubungi kapan saja, untuk datang langsung ke tempat anda.
Sumber Link: Kunjungi website
.
Kunjungi: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Pahami Langkah-Langkahnya!
.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.