09 Maret 2020

Aturan IMEI Berlaku 18 April, Realme Pastikan Tak Ada Ponsel BM

Manajer Humas Realme Indonesia Krisva Angnieszca memastikan bahwa tidak ada ponsel pasar gelap (BM) dari merek Realme yang dijual di dalam negeri.

Realisasi tersebut muncul segera setelah pemerintah menetapkan cara memblokir daftar putih (daftar putih) untuk memblokir IMEI ponsel ilegal yang secara resmi dilaksanakan pada 18 April 2020.

“Dalam hal Realme, kami dapat memastikan bahwa ponsel (BME) tidak ada, karena kami sudah memiliki pabrik [di Tangerang] tempat kami berinvestasi di pabrik Oppo. di Indonesia) untuk masalah IMEI, “kata Krisva di Jakarta, Jumat (6/3).

Mengenai skema daftar putih, Direktur Sumber Daya Umum dan Perlengkapan Pos dan Teknologi Informasi (SDPPI) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Ismail, dengan sistem ini publik akan segera mengetahui apakah IMEI sebagai ponsel yang mereka beli terdaftar atau tidak.

“Skema daftar putih adalah proses mengendalikan IMEI secara bertahap sehingga orang dapat mengetahui terlebih dahulu legalitas peralatan yang akan dibeli,” kata Ismail pada konferensi terkait IMEI di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta ketika 28 Februari.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa nomor IMEI ponsel mereka melalui situs web imei.kemenperin.go.id.

Namun, ponsel yang tidak terdaftar di situs web Departemen Perindustrian masih dapat digunakan setelah menerapkan aturan IMEI.

Di masa lalu, pemerintah telah mencoba dua sistem pemblokiran IMEI, khususnya daftar hitam dan skema daftar putih. Telkomsel menguji mekanisme pemblokiran dengan daftar putih. Sementara XL mencoba memblokir menggunakan metode blacklist.

Mekanisme daftar hitam akan memblokir akses telekomunikasi ke telepon seluler dengan daftar hitam IMEI. Sementara mekanisme daftar putih hanya akan menyediakan akses telekomunikasi ke ponsel dengan IMEI terdaftar di database IMEI pemerintah, SIBINA. Ponsel yang tidak masuk daftar putih akan segera diblokir.

Sibina adalah sistem yang menyimpan semua IMEI dari vendor resmi dan impor di Indonesia. Nantinya, dari detektor IMEI Sibina akan memberikan pemberitahuan kepada operator seluler, apakah nomor IMEI adalah daftar putih atau daftar hitam.

Data IMEI di Sibina sebelumnya telah dipasangkan dengan Sertifikat Pendaftaran Produk Industri (TPP). TPP ini memiliki spesifikasi data seluler dari vendor dan impor. Sementara semua data pelanggan ada di operator seluler.

Sumber: Kunjungi website
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Facebook Page

TRANSLATE

Translate This Page
English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Entri yang Diunggulkan

Keunikan Pulau Kumala, Destinasi Wisata Dekat Ibu Kota Baru

SuaraKaltim.id – Pulau Kumala merupakan salah satu destinasi wisata menarik yang dekat dengan ibu kota baru Nusantara. Pulau Kumala terletak...

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog